Kamis, 16 Februari 2012

MERAIH MIMPI

MELALUI PROSES PENDIDIKAN

DI IAIN SYEH NURJATI CIREBON

(Esai Pendidikan. H. Imam Gozali)

بسم الله الرحمن الرحيم

Sudah lama aku bermimpi ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Pascasarjana (S2) IAIN, akan tetapi niat dan angan-anganku itu belum bisa terwujud menjadi kenyataan, karena terbentur dengan biaya yang konon menurut cerita, bahwa kuliah di pascasarjana (S2) itu menghabiskan dana paling sedikit Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan bisa lebih dari jumlah tersebut. Dana sebanyak itu saya sebagai PNS rasanya tidak mampu untuk melanjutkan ke jenjang S2. Akhirnya mimpi ingin melanjutkan belajar di jenjang S2 itu saya kubur dalam-dalam, hingga pada tahun 2010 awal, saya memberanikan diri untuk melanjutkan pendidikan Pascasarjana S2 di IAIN Syeh Nurjati Cirebon, setelah mendapat dukungan dari istri dan anak-anakku. Bahkan semangat saya semakin bertambah kuat setelah mendapatkan motivasi dari Bapak Prof. Dr. Adang Jumhu Solichin,MA pada acara Matrikulasi (Orientasi Studi) di Perpustakaan IAIN Syeh Nurjati Cirebon, kata beliau “ jangan engkau khawatir soal biaya kuliah, sebab hakekatnya biaya pendidikan itu sudah disediakan oleh Alloh Swt melalui DIK- Pendidikan, biaya itu akan cair apabila seseorang telah menjalankan kegiatan pendidikan dan pagunya pasti lebih tinggi jumlahnya bila dibandingkan dengan biaya oprasional pendidikan yang dijalani”.

Motivasi beliau yang lain, adalah “bahwa Biaya pendidikan itu filosofinya sama dengan biaya orang merokok, ketika seseorang butuh rokok pasti ada uang untuk membeli rokok, maka ketika berhenti merokok bukan berarti uangnyapun menumpuk banyak berjuta- juta”.

Selama proses perkuliahan saya brusaha untuk selalu disiplin dalam mengikuti perkuliahan, pada semester I absensi saya 100 % hadir untuk semua matakuliah, untuk semester II saya izin pada matakuliahnya Prof. Dr. H. Cecep Sumarna 1 kali karena pada saat itu ada pernikahan dengan menggunakan wali hakim, pada semester III izin 1 kali pada Matakuliahnya Dr. H. Diding Nurdin dengan alasan pelaksanaan nikah yang walinya harus wali hakim juga. Karena pekerjaan saya sebagai PNS dan di amanahi oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah.

16-02-2011

Foto saat menikahkan di Masjid Al Azhar Jatibarang Kab. Brebes Prov. Jateng.

Kemudian tugas- tugas yang diberikan oleh para dosen, saya laksanakan dengan disiplin, bahkan saya merasa senang kalau diberi tugas oleh bapak dosen, sebab dapat memberikan motivasi untuk selalu belajar dan bahkan memberikan kesadaran kepada saya, bahwa ternyata saya belum pernah membaca atau mendalami materi ajar yang dibebankan kapada saya, yang jelas tugas dari bapak- bapak dosen itu akan memberikan tambahan ilmu pengetahuan. Dan ternyata saya diberikan kemampuan untuk mengerjakan sebagian besar tugas- tugas tersebut, termasuk kemampuan didalam menjawab soal- soal Ujian Tengah Semester ( UTS ) dan Ujian Akhir Semester ( UAS ) dengan nilai memuaskan kebanyakan mendapatkan nilai A, Semeter I hampir mendapat nilai A semua kecuali mata kuliah non SKS yaitu BHS. Inggris dan Bahasa Arab yang mendapat nilai B, pada Semester II ada tiga mata kuliah yang mendapat Nilai B yaitu metodologi Penelitian Kualitatatf dan Sosiologi Pendidikan Dosen pengampu Prof. Dr. H. Abdullah Ali, MA dan matakuliah Metodologi Penelitia Kuantitatif Dosen pengampu Prof. Dr. H. Abdus Salam, DZ. MM selain itu mendapat nilai A semua. Kemudian pada Semester IV semua mata kuliah mendapat nilai A dan IP kumulatif semester I, II dan III adalah IP:3,73, alhamdulillah terima kasih saya sampaikan kepada bapak dosen yang telah dengan ikhlas membimbing saya kapada kehidupan penuh warna ini.

16-7-2010

Foto sesaat setelah mengikuti Mata kuliah

yang di ampu Prof. Dr. Abdurahman Mas’ud, Ph.D

Untuk masalah pembayaran biaya pendidikan saya juga selalu berusa disiplin dengan cara membayar tepat waktu kemudian yang menjadikan saya tambah bergembira adalah, karena sistem pembayaran biaya pendidikan di Pascasarjana IAIN Syeh Nurjati Cirebon memakai pendekatan sosial, artinya mahasiswa bisa membayar uang kuliah itu dengan di angsur sedikit-demi sedikit, cara pembayaran seperti itulah yang membuat saya semakin tambah ringan dalam membiayai oprasional kegiatan pendidikan di Pascasarjana (S2) IAIN Syeh Nurjati Cirebon.

Akhirnya selesai sudah proses pendidikan yang saya tempuh denganmengikuti alur akademis yang telah saya ikuti dengan sebaik- baiknya selama 4 semester (2 tahun) dan saya diberikan kemampuan untuk melakukan penelitian dalam penyusunan tesis dengan judul:

IMPLEMENTASI KONSEP TQM DALAM PENDIDIKAN

MELALUI MADRASAH MODEL

(Studi pada MTsN MODEL di Brebes Jawa Tengah)

Ketika saya mengikuti ujian munaqosah tesis, para penguji memutuskan bahwa; Sdr IMAM GOZALI, NIM: 505910074 dinyatakan lulus dengan hasil sangat memuaskan.

Foto saat munaqosah 7-2-2012 se saat setelah munaqosah tesis

Harapan saya, ilmu Manajemen Pendidikan yang telah saya peroleh ini, nanti akan dapat saya implementasikan dengan sebaik- baiknya di tengah- tengah komunitas masyarakat saya. Dan jadi manusia yang terbaik sesuai pasen Bapak Direktur Pascasarjana IAIN Syeh Nurjati Cirebon Prof. Dr. Jamali Sahrodi,M.Ag yang disampaikan sesaat setelah memimpin sidang Tesis” Jadilah kalian manusia yang terbaik yang mampu menjaga nama baik almamaternya

Seiring dengan sabda Nabiyulloh Muhammad Saw :

خير الناس انفعهم للناس

والحمد لله رب العا لمين

RIWAYAT HIDUP

Nama : DRS. H. IMAM GOZALI

TT.Lahir : Jepara, 1 Desember 1965

Alamat : Jl. Teuku Cikditiro No. 10 Rt: 04 RW:05 Ds. Pesantunan

Kec. Wanasari Kab. Brebes Prov. Jawa Tengah

NO HP: 085327370669 dan 085290744389

Orang Tua : Bpk. H. Abd. Jamal

Ibu. Munawaroh

Istri : Hj. Ma’rifah

Anak :1.Nurul Fajriyah (MAN MODEL dan PONPES Assanusi di Ciwaringin Cirebon)

2. Nishfa Azizah (MIN Brebes)

Riwayat Pendidikh:

MI Mambaul ‘Ulum Jepara Tamat Th. 1979

MTs Darul “Ulum Jepara Tamat Th. 1983

MA Darul “Ulum Jepara Tamat Th. 1985

S1 IAIN Walisongo Semarang Tahun Th. 1992

S2 IAIN Syeh Nurjati Cirebon Tamat Th. 2012

Riwayat Pekerjaan :

1. Staf Bidang Urais Kanwil Dep. Agama Prop. Sulawesi Utara th 1996

2. Staf Kasi Urais Kantor Dep. Agama Kab. Sangihe Prov. Sulawesi Utara Talaud th 1997

3. Kepala Sub.Seksi Kepenghuluan dan Bimbingan Perkawinan di lingikungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sangihe Talaut Provinsi Sulawesi Utara 1998

4. Wakil PPN di KUA Kec. Losari Kab. Brebes Tahun 2002

5. Penghulu Fungsional di KUA Kec. Tanjung Kab. Brebes 2003

6. Penghulu Fungsional di KUA Kec. Brebes Kab. Brebes 2007

7. Kepala KUA Kec. Jatibarang Kab. Brebes Tahun 2009 sampai sekarang.

Selasa, 14 Februari 2012

SOSIALISASI PERATURAN NIKAH BAGI WNI

Oleh : Drs. H. Imam Gozali Djamal, MpdI

Perlu di ketahui bahwa bagi Duda Cerai Talak Roja’i yang ingin kawin lagi dengan wanita lain perlu mempedomani Edaran dibawah ini…meskipun edaran ini memang udah cukup tua usianya tetapi sekarang lagi ramai trend duda talak roja'i yang segera kawin lagi dengan wanita lain....!

EDARAN DIRJEN BINBAGAIS TENTANG TALAK ROJA'I

Jakarta, 10 Februari 1979

Kepada Yth.

1. Sdr. Ketua Pengadilan Agama Tingkat Pertama

2. Sdr. Ketua Pengadilan Agama Tingkat Banding

di Seluruh Indonesia.

S U R A T E D A R A N

No. DIV/Ed/17/1979

Tentang Masalah Poligami Dalam Iddah

Assalamualaikum.w.w.

Menunjuk Keputusan Rapat Dinas Direktorat Pembinaan Badan Peradilan AGama tanggal 24 sd 28 Mei 1976 di Tugu Bogor lampiran IV point C3 perihal seperti tersebut pada pokok surat, maka dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1. Bagi seorang suami yang telah menceraikan isterinya dengan talak raj’i dan mau menikah lagi dengan wanita lain sebelum habis masa iddah bekas isterinya, maka dia harus mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama.

2. Sebagai pertimbangan hukumnya adalah penafsiran bahwa pada hakekatnya suami iseteri yang bercerai dengan talak raj’i adalah masih dalam ikatan perkawinan selama belum habis masa iddahnya. Karenanya bila suami tersebut akan nikah lagi dengan wanita lain pada hakekatnya dan segi kewajiban hukum dan inti hukum adalah beristeri lebih dan seorang (poligami). Oleh karena itu terhadapa kasus tersebut dapat diterapkan pasal 4 dan 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

3. Sebagai modul pengaduan penolakan atau izin permohonan tersebut harus dituangkan dalam bentukpenetapan pengadilan agama.

Demikianlah edaran ini hendaknya diperhatikan dan maklum adanya

an. DIREKTUR JENDRAL PEMBINAAN KELEMBAGAAN AGAMA ISLAM

DIREKTUR PEMBINAAN BADAN PERADILAN AGAMA ISLAM

HM. IFHANTO SA. SH

NIP 150021983

TEMBUSAN

1. Yth. Bapak Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (sebagai laporan)

2. Arsip

Sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150296994952125